BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Polres Pulang Pisau menggelar Pres Confrence perkara tindak pidana narkoba jenis sabu dan senjata api (Senpi), dengan tersangka KA warga Jalan Panatau RT 03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Pres Confrence di pimpin Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan KBO Reskrim Polres Pulang Pisau dilaksanakan di halaman Polres Pulang Pisau, Selasa (5/9/2021).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus sabu dan senjata api (Senpi) dengan tersangka KA (24) warga Jalan Panatau RT 03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, bermula setelah anggota Polsek Banama menerima informasi dari masyarakat sering adanya transaksi Narkoba di wilayah tersebut, kemudian anggota Polsek Banama Tingang langsung melalukan pemantauan terhadap pelaku.
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan pendalaman dan mendapat informasi yang cukup kemudian anggota Polsek Banama Tingang dan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan pengeledahan di rumah KA dengan disaksikan Ketua RT setempat.