Polres Pulang Pulang Pisau Gelar Pres Confrence Perkara Narkotika

Kemudian Anggota menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 timbangan digital, uang pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar hasil penjualan narkotika, dan senjata api (Senpi) Rakitan Jenis Revolver beserta 4 buah amunisi yang di simpan di dalam Tas Selempang didalam kamar.

” Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang, ” kata Kurniawan Hartono

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar atau pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. (BS/Red.BRP).

Pos terkait