Pulang Pisau, – Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, dan menghadapi kebutuhan untuk biaya persalinan kelahiran anaknya, Pria asal Pemalang Jawa Tengah berinisial MSA (27) nekat mencetak mata uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.
” Modus pelaku MSA ini diketahui oleh Dedy Syahputra, selaku Danru Scurity PT. SCP 1 bersama Miftahul Khoir yang juga Scurity SCP 1, saat melaksanakan Patroli di barak Karyawan PT. SCP Afdeling 11 Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis (14/10/2021), ” demikian disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan saat menggelar Press Confrence di halaman Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021)
Kapolres menyampaikan kronologis bermula saksi Dedy Saputra selaku Danru Scurity PT. SCP 1 bersama Miftahul Khoir, yang juga Skurity SCP 1 melakukan patroli disekitar areal perkebunan dan perumahan karyawan PT. SCP 1, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, kata Kurniawan, ditengah melaksanakan patroli tersebut, kedua saksi ini memutuskan untuk mampir ke sebuah warung yang berada di barak karyawan Afdeling 11.
” Sesampai di TKP, ternyata warungnya tutup. Kemudian para saksi ini mengetuk barak nomer 2 yang berada disampingnya, ” ucap Kurniawan Hartono
Setelah para saksi ini mengetuk pintu barak nomer 2, kata Kurniawan, kemudian MSA membukakan pintu.
” Setelah masuk, para saksi ini melihat kedalam ada laptop dan juga printer yang sedang di gunakan mencetak mata uang pecahan Rp. 50 ribu, ” jelasnya
Kemudian, para saksi ini reflek, dan merasa ada sesuatu yang janggal. Karena, kata Kurniawan, laptop dan printer itu merupakan barang yang langka di barak Karyawan perkebunan.
” Kemudian para saksi ini langsung masuk dan melihat tersangka MSA ini sedang mencetak mata uang pecahan Rp. 50 ribu menggunakan printer. Bahkan, sudah ada yang dicetak, ” terang Kurniawan
Berdasarkan bukti-bukti yang ada ini kata Kurniawan, para saksi ini kemudian menghubungi Polsek Anggota Sebangau Kuala. Kemudian bersama-sama anggota Polsek Sebangau Kuala, para saksi turut mengamankan tersangka untuk digelandang ke kantor Polisi guna proses dan penyidikan selanjutnya.
” Motif tersangka membuat uang palsu ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan istrinya sedang mengandung 8 bulan. Kemudian gajinya sebagai seorang buruh perkebunan tidak mencukupi. Sementara Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 36 ayat 1 Junto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 dan denda Rp. 10 Milyar, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).