Satlantas Polres Pulang Pisau Jaring 37 Pelanggar Lalu Lintas

Pulang Pisau, Baritorayapost – Giat Razia Kendaraan bermotor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau bersama Dispenda setempat di depan Kantor Samsat Jalan Tingang Meteng Pulang Pisau, Kamis 24 Maret 2022 berhasil menjaring 37 kendaraan bermotor, R4 dan R4.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono menjelaskan bahwa Giat Razia gabungan Satlantas Polres Pulang Pisau bersama Dispenda setempat yang sudah dilaksanakan selama tiga hari ini berhasil menjaring 90 pelanggar lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Waryono menjelaskan Giat Razia kendaraan bermotor selama tiga hari di Kecamatan Kahayan Hilir yang dimulai pada hari Selasa hingga Kamis, pada hari pertama berhasil menjaring 13 pelanggar. Kemudian pada hari ke dua, berhasil menjaring 40 pelanggar dan ari ke tiga 37 pelanggar sehingga secara keseluruhan berhasil menindak pengendara R2 dan R4 sebanyak 90 pelanggar.

” Dari 90 kendaraan R2 dan R4 yang terjaring Giat Razia karena tidak membawa dan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK serta ada juga yang pajak kendaraannya mati atau belum dibayar, ” jelas AKP Waryono

Oleh karena itu, Kasatlantas pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan pada saat bepergian agar membawa surat-surat kendaraannya. Kemudian, bagi yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraannya agar segera di bayar ke kantor Samsat Pulang Pisau, ” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait