Satpol PP dan Damkar Pulpis dan SMKN 1 Kahayan Hilir Teken Kerjasama

Keterangan Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah dan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Agus Kalpinus foto bersama usai kegiatan dihalaman SMKN 1 Kahayan Hilir, Senin (4/8/2025)

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten setempat melalui Perjanjian kerjasama antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau dengan SMKN 1 Pulang Pisau tentang Kerjasama di bidang Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Pendidikan dan Disiplin Sekolah.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di halaman SMAK 1 Kahayan Hilir, Senin (4/8/2025) dan ditandatangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah dengan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Agus Kalpinus.

Bacaan Lainnya

Sebelum dilakukan penandatanganan kerjasama, kegiatan tersebut diawali dengan upacara bendera di halaman SMKN 1 Pulang Pisau, dan bertindak sebagai Pembina Upacara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah.

Dalam amanatnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah mengungkapkan bahwa penandatanganan kerjasama dengan SMKN 1 Pulang Pisau tersebut, Satpol PP berwenang untuk pengawasan dan pembinaan disiplin siswa, memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok, menyampaikan bahwa siswa wajib patuh taat kepada guru dan patuh terhadap orang tua.

Apriansyah menjelaskan bahwa tugas Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Perkada adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Jika pada saat melakukan kegiatan patroli, dan ditemukan siswa pada jam belajar tertangkap tangan keluar tanpa ijin dari guru akan dibawa ke Markas Polisi Pamong Praja untuk diberikan pembinaan dan orangtuanya dipanggil, ” tegas Apriansyah.

Kepala Satpol PP dan Damkar itu juga mengingatkan dan meminta kepada para siswa agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi melawan hukum dan peraturan sekolah seperti pada saat jam belajar memakai seragam dengan kumpul-kumpul di taman atau fasilitas publik lainnya tanpa seizin guru.

” Jika pada saat kami melakukan kegiatan patroli dan menemukan siswa memakai seragam sekolah berada diluar tanpa seizin guru, maka akan kami bawa Markas Polisi Pamong Praja untuk diberikan pembinaan dan disampaikan ke orangtuanya, ” pungkasnya(BS/BRP)

Pos terkait