Semarang, Baritorayapost – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6.699 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah itu, 52 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena telah selesai menjalani masa pidana (hukuman) setelah mendapat remisi. Diketahui, 57 orang tergolong anak binaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (30/4) kemarin.
Dalam penjelasan tertulis itu diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
Rinciannya, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1.695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3.915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang, dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378 orang.