Dijelaskan, dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi.
Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, tidak ada WBP yang mendapat remisi.
Lapas Kelas I Semarang yang menjadi UPT yang WBP-nya paling banyak mendapat remisi yaitu 500 orang.
Hal tersebut dapat dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan lapas dan rutan lainnya di Jawa Tengah.
Sedangkan jika dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4.550 orang.
A Yuspahruddin menegaskan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.