Sebanyak 6.699 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin memberikan remisi khusus. (Foto: Est For BRP).

Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Yuspahruddin menambahkan, remisi sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas/rutan.

Yang signifikan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

“Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3.725.805.000, dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 perhari untuk biaya makannya,” pungkas Yuspahruddin. (Est/BRP)

Pos terkait