Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi, menyampaikan, pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Hampir semua PPID Pelaksana di OPD sudah terbentuk kelembagaannya. Hanya saja belum semuanya bisa berjalan secara optimal dalam pelayanan informasi publik, hal ini dikarenakan ada beberapa kendala, baik internal maupun eksternal,” kata Insyafi.
Lebih lanjut Insyafi mengatakan, untuk meningkatkan peran PPID pelaksana di OPD, pihaknya akan membuat kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis pada tahun 2022 mendatang, termasuk juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) serta pemeringkatan untuk PPID pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Menanggapi rencana sosialisasi, Bimtek, dan Monev serta pemeringkatan badan publik di Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana yang disampaikan oleh Kadis Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalteng, Setni Betlina menyambut baik, dan pihaknya siap untuk menjadi narasumber sosialisasi dan juga siap sebagai tim penilai pemeringkatan badan publik di Kabupaten Pulang Pisau bersama PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 mendatang.(BS/Red/BRP).