Pria yang juga berperan sebagai ketua BATAMAD kabupaten Barito Timur ini menjelaskan bahwa permasalahan tersebut belum terselesaikan, namun dirinya menegaskan akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, baik secara hukum adat maupun hukum positif.
“Silahkan para pihak untuk melalui jalur hukum. Kita perlu tekankan, disini bahwa di wilayah kita di daerah Barito Timur ada ada beberapa hukum, maksudnya ada hukum positif dan ada hukum hukum adat. Nah jadi kalau saran dari pihak PT. MUTU itu, mereka menyarankan kita menyelesaikan kepada hukum positif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Hardy, keluarga sudah kita sampaikan di dalam berita acara, kita akan bersepakat nanti menyelesaikan kepastian hukum ini secara hukum adat dan tentunya akan berkoordinasi dulu dengan beberapa pihak. Kita akan berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan untuk menyampaikan bahwa apa yang akan kita laksanakan nanti apa yang kita lakukan setelah hukum adat ini kita laksanakan.
“Terkait poin tadi, Galian C dan CSR. Jadi yang pertama disampaikan bahwa almarhum keluarga ahli waris Nertian Lenda sudah beberapa tahun yang silam sudah menerima pembayaran dari PT MUTU, bentuknya adalah tanah urug yang diambil dari lokasi lahan yang diperkarakan. Jadi itu membuktikan bahwa sesuai bukti tanda terima pembayaran bahwa itu menyatakan hak milik keluarga almarhum,” ungkapnya.