Hardy juga menjelaskan bahwa pelaku usaha mengambil di tanah di lahan itu untuk tanah urug, yang seharusnya berbentuk perseroan, apakah PT atau CV dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah di dalam menggunakan atau mengambil tanah atau Galian C yang dilakukan oleh PT. MUTU sendiri, yang termasuk di kawasan hutan.
“Yang disampaikan oleh KPHP Barito Hilir Kabupaten Barito Selatan, memang masuk didalam kawasan hutan. kabupaten Barito Selatan, tetapi di dalam aturan peraturan kehutanan walaupun dia masuk di wilayah kawasan hutan, semua lahan di situ tidak semata-mata lalu menjadi milik pemerintah tetapi di situ tetap menjadi milik masyarakat adat,” terang Hardy.
Menurut Hardy, bila masyarakat adat ada memiliki lahan dan KPHP menyarankan kepada pihak PT. MUTU, apabila di situ ada hak masyarakat adat maka supaya pelaku usaha harus menyelesaikan hak-hak masyarakat adat yang sebagai pemilik di lahan itu walaupun masuk di wilayah kawasan hutan.
“Mungkin karena tadi kita sampaikan bahwa lahan yang kita miliki bukan lahan untuk pengambilan Galian C. Karena keperluan pihak manajemen, pelaku usaha maka diambillah di situ. Dalam hal ini sebenarnya memang mereka mengelak kontribusi mereka terhadap pemerintah terkait wilayah atau lahan tanah urug yang diambil, itu mungkin mereka menutup ke sana sehingga mereka meminta supaya jangan dimasukkan di dalam berita acara. Tetapi suka tidak suka, mau tidak mau, kami dari pihak keluarga memiliki keabsahan dan kami memang menerima bukti harga pembayaran itu oleh PT.MUTU,” jelas Hardy.