Namun saat awak media melakukan konfirmasi terkait aktivitas perusahaan dengan melakukan galian C, manajemen external PT MUTU, Sahat Sarumpaet enggan memberikan keterangan.
“Mohon maaf kalau galian C kami tidak copy terkait galian C,” jelas Sahat singkat.
Diketahui bahwa mediasi dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait, seperti perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Kapolsek Pematang Karau, jajaran Badan Kesbangpol, perwakilan PT. MUTU, serta keluarga ahli waris Nertian Lenda berlangsung alot
Agenda utama mediasi kali ini adalah sinkronisasi data kepemilikan dan pembebasan lahan, sebagaimana telah disepakati dalam mediasi sebelumnya pada 29 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, PT. MUTU berkomitmen membawa dokumen pembebasan lahan sesuai titik yang disengketakan, yakni di Desa Ketab.

Namun, proses mediasi kembali mengalami kebuntuan setelah PT. MUTU menyampaikan dokumen pembebasan lahan yang justru merujuk pada lokasi berbeda, yaitu di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan berita acara pertemuan sebelumnya dan menimbulkan ketegangan dalam diskusi.
“Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan masih menjadi kendala utama. ‘Pihak PT. MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat,’ ujarnya.