Selain Terlibat Sengketa Lahan, PT MUTU Diduga Lakukan Aktifitas Galian C Di Lokasi Yang Diperkarakan

Menurutnya, PT. MUTU bersikukuh menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sedangkan ahli waris meminta agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat. Atas dasar perbedaan tersebut, tidak ditemukan titik temu dalam mediasi keempat ini.

“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ari Panan.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga menegaskan bahwa Tim PKS mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ataupun merugikan pihak lain selama proses lanjutan berlangsung.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi keempat ini, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai. Pemerintah Kabupaten Barito Timur tetap berharap agar kedua belah pihak dapat menempuh jalur penyelesaian yang damai, menghormati proses hukum, serta menjaga kondusivitas wilayah.(BRP)

“Header

Pos terkait