Sukseskan PTSL 2022, Kantor Pertanahan Pulpis Mulai Sosialisasi Kepada Masyarakat

Pulang Pisau, Baritorayapost, – Guna memsukseskan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap(PTSL) tahun 2022, KantorPertanahan Kabupaten Pulang Pisau mulai mensosialisasikan kepada masyarakat, seperti di Kelurahan Berang Kecamatan Kahayan Hilir akhir pekan tadi, dimana pada tahun 2022 Kabupaten Pulang Pisau mendapat alokasi 10.000 Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) dan 450 Peta Bidang Tanah atau PBT.

Bacaan Lainnya

Dengan mengandeng Kejaksaan Negeri, Polres setempat, sosialisasi program PTSL ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang akan mengikuti program tersebut.


Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto menyampaikan bahwa sebelum dimulainya program PTSL pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan akan menjadi target pelaksanaan program PTSL tersebut.

Tahun ini kata Iwan, Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan alokasi Target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 10.000 bidang dan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 450 bidang.


” Guna mensukseskan program PTSL ini kita mulai sosialisasikan kepada masyarakat di kelurahan Bereng yang menjadi lokasi PTSL tahun 2022, ” ucap Iwan Susianto, Senin (14/2/2022).


Dikatakan Iwan, bahwa pelaksanaan program tersebut, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan, Polres, serta aparatur desa dan kelurahan dalam rangka mensukseskan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahguna program tersebut.


Bagi masyarakat yang akan mengikuti program PTSL ini, Iwan mengimbau agar mempersiapkan data indentitas diri, mulai dari KTP, KK, SKT tanah dan patok batas tanah.
” Namun untuk informasi lebih lanjut, bagi masyarakat yang belum jelas silahkan menghubungi kantor desa dan kelurahan setempat untuk mendapatkan informasinya, ” pesan Iwan


Iwan mengajak masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan program PTSL ini sehingga bidang tanah yang dimiliki telah bersertifikat dan mempunyai kekuatan hukum.
” Mari kita dukung dan sukseskan program PTSL ini agar bidang tanah yang dimiliki mempunyai kekuatan hukum, ” pungkasnya (BRP)

Pos terkait