Untuk diketahui, seperti yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 813/204/1.1/BPKSDM/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa calon pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja yang namanya tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penetapan surat perjanjian tersebut terhitung mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. Mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas nama Indra Yeremia, S.Pd dengan nomor Induk PPPK 199301132022211002.
Adapun dalam hal terdapat perpanjangan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja. Selain gaji tersebut, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini dinaikan, wartawan media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemkab setempat, melalui sekretaris daerah (Sekda) bartim Panahan Moetar, Se.,M.Si selaku jabatan tertinggi ASN di kabupaten Bartim, ” Mengatakan pihaknya masih dinas luar daerah dan akan memberi penjelasan usai tugas di luar daerah, ” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (06/7/2022). (BRP)