Tanggapi Adanya Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kabid, Sekda Berikan Peringatan Untuk ASN Bartim

Baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Mencuatnya kasus dugaan pelecehan oleh oknum ASN pada pemerintahan kabupaten Barito Timur (Bartim) yang sempat viral di media sosial baru-baru ini ditanggapi serius oleh Sekretaris daerah, Panahan Moetar. SE.,M.Si selaku pejabat tertinggi untuk mengingatkan kepada bawahannya agar tidak melakukan tindakan diluar fungsi.

Selaku pejabat yang tertinggi ini dengan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Timur agar tidak menyalahgunakan jabatan di luar ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Panahan untuk menyikapi dugaan pelecehan terhadap remaja putri calon peserta KIP Kuliah yang dilakukan oknum Kabid Sosial berinisial SN.

“Saya mengingatkan untuk ASN jangan pernah melakukan tindakan menggunakan kewenangan jabatan untuk hal-hal yang di luar ketentuan. Ini yang prinsip sekali,” pesannya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis, (07/07/2022).

Dirinya juga mempersilahkan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang melakukan pelanggaran aturan kepegawaian.

“Bagi masyarakat yang di dalam meminta pelayanan kepada aparatur sipil negara, apabila terjadi hal-hal yang dirasa di luar ketentuan agar segera melaporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Panahan menjelaskan, tanggung jawab pembinaan pegawai bukan hanya ada di Sekda namun juga pada atasan langsung ASN yang melanggar.

“Kalau ada masalah di eselon IIIB-nya maka sekretaris dan kepala dinas yang bertanggung jawab pertama untuk membina, bukan begitu saja dilempar ke atasan yang lebih tinggi,” jekasnya.

Disamping itu, secara prosedural sebagai sekretaris daerah merespon isu yang berkembang di media sosial agar tidak menjadi bola liar dan sudah memerintahkan inspektur untuk membentuk tim dan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) agar mengetahui sebetulnya apa yang terjadi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat sekonyong-konyong memberikan sanksi terhadap SN tanpa memiliki bukti yang kuat.

“Kita tidak bisa tiba-tiba mengenakan sanksi seperti tuntunan di media sosial tanpa ada bukti dan melewati prosedur. Jadi kemarin kami sudah perintahkan inspektur untuk melakukan Riksus dan memanggil yang bersangkutan,” terangnya.

Sedangkan proses hukum ataupun penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut dia hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah meskipun pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

“Namun tetap akan ada sanksi-sanksi yang diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian. Apabila nanti terbukti bersalah kita akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk jenis sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dibuat oleh ASN tersebut sesuai dengan rekomendasi tim Riksus.

“Dari hasil riksus nanti pembina kepegawaian (bupati) juga akan melaksanakan rapat dengan inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait