Pulang Pisau, Baritorayapost- Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Tengah Dr. Siswanto SH.MH didampingi Kejari Pulpis Dr. Priyambudi Sah.MH, Sekda Pulpis Tony Harisinta, Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai meresmikan Desa Dandang sebagai Kampung Restoratif Keadilan di Sanggar Seni Desa Dandang, Rabu (16/2/2022).
Turut hadir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH, Kepala DPMD Deni Widanarni, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau Uhing, Camat Pandih Batu Sarjanadi, Kepala Kepolisian Sektor Pandih Batu, Danramil Pandih Batu, Damang Kecamatan Pandih Batu, BPD Desa Dandang, Mantir Desa Dandang, dan Ketua RW/RT se-Desa Dandang.
Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH mengatakan pencanangan Kampung Keadilan Restoratif yang kedua di Desa Dandang merupakan wujud komitmen Kejari Pulang Pisau dalam melaksanakan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kejari Pulang Pisau berkomitmen untuk menerapkan dan membumikan keadilan restoratif di tengah masyarakat sebagaimana yang digaungkan oleh Bapak Jaksa Agung RI,“ ujarnya
Penetapan di Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif yang kedua ini karena ada warganya yang sempat bermasalah dengan warga Desa Bahaur Hulu Permai yang menyelesaikan perkaranya melalui penyelesaian keadilan restoratif yang berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
” Namun perlu dipahami tidak semua permasalahan dan perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, hanya perkara tindak pidana saja, itupun yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” tegas Priyambudi.
Sementara Wakajati Kalteng Dr. Siswanto SH.MH mengatakan bahwa adanya Keadiln Restoratif akan menuntut oara Jaksa mengasah kemampuannya untuk menyerap dan mewujudkan kradiln melalui penyelesaian perkra tindak pidana melalui keadilan restoratif yang melibatkan partisipasi, korban, pelaku dan masyarakat untuk bermusyawarah, bermufakat dan berdamai agat setiap penyelesaian perkara tindak pidana tidak selalu berakhir di muka Pengadilan.
” Kampung keadiln restoratif inindaoat dijdikan sarana tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaiam untukmenyelesaikan masalahbatau perkara pidana yang terjadi di masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikam tokoh masyarakat, tikoh agama dan tokoh adat. Dengan demikian penanganan perkara tindak pidana dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, ” jelas Wakajati Kalteng
Siswanto menjelaskan Kampung Keadilan Restoratif merupakan salah satu cara agar masyarakat memahami bahwa tidak semua penyelesaian perkara tindak pidana harus diselesaikan di muka pengadilan.
” Keadilan restoratif menekankan keseimbangan dan kemanfaatan bagi korban, pelaku dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan kearifan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah, ” pungkasnya (BRP)