Warga Desa Tarinsing Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong

Barito Timur, Baritorayapost – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mengamankan seorang perempuan berinisial R (25), warga RT 08 Desa Dayu Kabupaten Barito Timur, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong perusahaan sawit dengan imbal hasil 8 persen per bulan dari nilai modal yang disetorkan.

Kapolres Barito Timur melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi menjelaskan, pertama kali yang dilakukan R yakni dengan menawarkan peluang investasi kepada korbannya bernama Esliantho (51), pada 18 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Korban yang saat baru mendapatkan arisan, tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan R sehingga menyerahkan investasi awal sebesar Rp 20 juta. Satu bulan kemudian korban menerima keuntungan sebesar Rp. 1,6 juta seperti yang dijanjikan R.

Merasa puas dengan hasil 8 persen yang diterimanya, warga RT 02 Desa Tarinsing ini langsung membulatkan uang hasil tersebut menjadi Rp 10 juta untuk diinvestasikan lagi kepada R, walaupun dia sendiri tidak pernah tahu seperti apa keberlangsungan usaha tempatnya berinvestasi.

Pola investasi seperti ini terus dilakukan Esliantho setiap bulan hingga Januari 2022 dengan membulatkan kembali keuntungan yang diterima menjadi nilai tertentu dan  disetorkan kepada R untuk meningkatkan investasi.

“Terakhir pada Januari 2022 nilai keuntungan yang diterima Esliantho sudah meningkat menjadi Rp 8 juta sesuai dengan besar investasinya. Keuntungan itu pun dibulatkan kembali menjadi Rp 10 juta untuk diinvestasikan kepada R,” papar Kapolsek, Sabtu, 2 April 2022.

Namun pada bulan Februari orang tua R datang ke rumah Esliantho untuk menyampaikan bahwa R tidak lagi dapat membayarkan keuntungan investasi karena bangkrut.

“Orang tua R mengaku bahwa semua uang investasi yang disetorkan Esliantho dan investor lain dibawa kabur orang yang tidak diketahui namanya. Meski demikian mereka menjanjikan bertanggung jawab atas investasi yang hilang tersebut,” ujarnya.

Namun setelah ditunggu hingga saat ini tidak ada pengembalian uang dari R, sehingga Esliantho menderita kerugian sebesar Rp 110 juta dan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Atas perbuatannya, R akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, tandasnya. (BRP).

Pos terkait