Zakat Fitrah Kabupaten Pulang Pisau Ditetapkan 3,5 Liter Beras atau 2,8 Kilogram

Pulang Pisau, Baritorayapost – Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau Purnamawati SH.MPd mengatakan bahwa dalam rangka penetapan Zakat Fitrah Tahun 2022, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau mengadakan rapat bersama dengan pihak terkait.

Rapat tersebut, kata Purnawati, dihadiri Bidang Kesra Setda Pulang Pisau, Disperindagkop serta seluruh organisasi Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Baznas dan seluruh jajaran Kementrian Agama, KUA dan Madrasah itu menetapkan kesepakatan bersama bahwa Ketentuan Zakat Fitrah itu adalah 3,5 liter beras atau disetarakan dengan 2,7 kg beras.

Bacaan Lainnya

” Jika Zakat Fitrah ini di bayar dengan uang, terdapat tiga katagori jenis beras yang di konsumsi oleh masyarakat. Katagori pertama (tinggi) beras jenis Siam, dan Mayang Rp. 45.000, katagori ke dua (sedang) jenis beras suam unus, karang dukuh dan sejenisnya yakni Rp. 40.000 dan katagori ke tiga (rendah) jenis beras siam tanggung, belanti, gadabung, bolog dan sejenisnya Rp. 35.000, ” jelasnya

Purnamawati juga menjelaskan bahwa merujuk dari hasil Rapat Koordinasi Kementrian Agama Provinsi Kalimantan untuk ketetapan Zakat Fitrah supaya ada kesamaan se Kalimantan Tengah, dengan kesepakatan bersama bahwa Zakat Fitrah tahun 2022 yakni 3,5 liter beras disetarakan dengan 2,8 kg.

” Jadi, berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya membuat revisi sehingga untuk Zakat Fitrah tahun 2022 di Kabupaten Pulang Pisau bahwa untuk kesetaraan 3,5 liter beras disetarakan dengan 2,8 kg, ” pungkasnya

Purnamawati juga menghimbau kepada seluruh unit pengumpul zakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, baik di Masjid dan Mushola, khususnya kepada masyarakat supaya melaksanakan Zakat Fitrah sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama.

” Begitu juga dengan penyalurannya kepada masyarakat pada unit-unit terdekat diwilayahnya masing-masing, ” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait