Datangi Konter Brilink di Pulang Pisau, Pria Tamatan SD Lakukan Penipuan Uang 10 Juta

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Seorang pria berinisial DR (35) warga Jalan Ampera 06 RT 45 RW 03 nomor 18 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan diduga melakukan tindak pidana penipuan di konter Brilink Jalan Panunjung Tarung Kota Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.58 WIB.

Pria tamatan sekolah dasar (SD) itu melakukan penipuan di konter Brilink Jalan Panunjung Tarung Kota Pulang Pisau dengan modus meminta kirimkan uang sebesar Rp 5.600.000, ke Bank Mandiri dengan nomor 0310020882349 atas nama YULIANI dan nomor rekening yaitu 770040477776 atasnama YULIANI Bank Krom / Bank BRI.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, SE membernarkan perihal telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan di konter Brilink Jalan Panunjung Tarung Kota Pulang Pisau tersebut.

” Pelaku berinisial DR (35) dan Y (25) sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekitar 20.30 WIB di Jalan Ampera 06, RT 45, RW 03, no 18 Kelurahan Basirih, Kecamatans Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, ” ucap AKP Daspin melalui rilisnya, Jumat (31/1/2025)

Dijelaskan Daspin, kronologis kejadian pada saat saudari N menjaga di toko Konter Brilink ada satu unit mobil Calya warna hitam datang dan parkir di depan toko konter Brilink. Kemudian dari mobil keluar seorang laki-laki menuju toko Konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp 5.600.000,- ke Bank Mandiri dengan nomor 0310020882349 atasnama YULIANI (pelaku menyebutkan melalui lisan), setelah uang tersebut di kirim oleh sdr. N selaku petugas/penjaga konter BRILINK.

Lalu pelaku yang tidak dikenal tersebut berkata “KARTU BY U SUDAH DI REGISTRASI ATAU BELUM” dan saudari N jawab “BELUM” dan pelaku berkata “BISALAH DIREGISTRASIKAN” dan saudari N jawab “BISA ASALKAN ADA KARTU KELUARGA” dan pelaku tersebut berkata “ADA, DIMOBIL” lalu pelaku tersebut ke mobil. Kemudian pelaku keluar lagi dari mobil calya mendatangi saudari N dan berkata “BISA KIRIM LAGI KE BANK KROM (BANK BRI)” dan saudari N menjawab “BISA” dan pelaku menyebutkan nomor rekening yaitu 770040477776 atasnama YULIANI Bank Krom / Bank BRI. Kemudian saudari N mengirimkan uang sebesar Rp. 4.400.000,-. Setelah uang di kirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga didalam mobilnya dan pelaku menuju mobilnya kemudian kabur kearah jalan rey 2.

” Atas kejadian tersebut, saudari N melaporkan pemilik konter BRILINK ID bahwa saudari N telah mengirimkan uang sebesar Rp. 5.600.000 dan Rp. 4.400.000 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tanpa memberikan uang. Karena merasa di rugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau, ” kata AKP Daspin

Dari pelaku , berhasil diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol D 2137 LIA berserta Plat Nomor Hitam DA 1790 DG, Plat Nomor hitam B 2169 SGZ, 1 buah handphone, 1 buah handphone, 1 buah id card KTP a.n Yuliani, 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 592.000. (Sendri)

Pos terkait