Diancam Sajam, Gadis di Bawah Umur Diduga Diperkosa di Pondok Tengah Ladang

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Sungguh malang nasib Bunga (nama samaran.red) yang merupakan gadis di bawah umur menjadi korban kebejatan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh inisial S (31). Sebelum diperkosa, diduga pelaku mengancam Bunga dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang, demi memuluskan hasrat bejatnya.

Lantaran tidak berdaya, Bunga pun akhirnya terpaksa menuruti keinginan terduga pelaku. Hingga akhirnya, Bunga diperkosa terduga pelaku pada sebuah pondok di tengah ladang, di wilayah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu, (12/09/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku terhadap korban, pihak keluarga Bunga pun melaporkan tindak kejahatan itu kepada pihak berwajib setempat. Dan, kejadian tersebut telah dibenarkan oleh pihak Polsek Karau Kuala, Polres Barsel, Polda Kalteng.

“Benar, bahwa telah terjadi peristiwa pidana dan kita telah mengamankan seorang terduga, yaitu pelaku S (31) dalam kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucap Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Mulianto, SH kepada awak media, Senin, (13/09/2021).

“Terduga pelaku mengancam korban yang masih belia, dengan menggunakan Sajam berupa sebilah parang. Lalu terduga pelaku melakukan aksi perkosaan di sebuah pondok di tengah ladang,” ungkap Kapolsek lagi.

Dijelaskannya, penangkapan terduga pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Tidak berselang lama, setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

Selain berhasil membekuk terduga pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju kaos berkerah warna hijau lengan pendek, satu celana panjang training warna hitam, dan satu celana dalam warna biru tua. 

Tidak hanya itu saja, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah Sajam jenis parang, dengan panjang 50 cm, bergagang dan berkumpang kayu yang diduga digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus asusila ini, kami telah melimpahkan perkaranya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barsel,” demikian pungkasnya. (Agus/Red/BRP).

Pos terkait