Polda Metro JayaTangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Kasus Ilegal Aksesdan Manipulasi Data Elektronik Penagihan Pinjol Dengan Intimidasi dan Pengancaman

Jakarta, Baritorayapost – Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap penangkapan 5 (lima) pelaku tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online (Pinjol) dengan Intimidasi dan Pengancaman di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (15/6/2022).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si mengatakan, ke-5 pelaku (AR, RMD, ZFR, WAS, RS), yang melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta itu melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online illegal. Dimana dalam penagihan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka melakukan intimidasi terhadap nasabah dengan menggunakan kata-kata ancaman bahwa akan disebarkan data milik nasabah kepada seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut data dirinya tersebar ke orang lain.

Bacaan Lainnya

“Setiap harinya, pelaku yang merupakan Desk Collector melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 Customer Pinjaman Online dengan target per harinya, pelaku melakukan penagihan harus mendapatkan pembayaran dari Customer antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari akumulasi tagihan yang dilakukan kepada seluruh nasabah,” kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (15/6/2022).

Pos terkait