Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit PT ISA Memasuki Sidang Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Akan Bongkar Yang Turut Terlibat

Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, karena disampaikan juga tadi waktu pemeriksaan terdakwanya juga disampaikan oleh terdakwa dua menyampaikan bahwa terdakwa satu tidak tahu menahun tentang pengantaran buah, yang tahu itu cuman terdakwa dua yaitu supirnya si PS itu tadi dengan diperintah atau disuruh dirayu oleh bosnya untuk mengantar ke PT SGM bukan Indopenta.

“Memang dijanjikan untuk segala sesuatunya aman disampaikan seperti itu, makanya untuk pengantar buah (sawit) dijanjikan itu untuk pengangkutan sekitar Rp 300.000;. Kalau dari plasma ke Indopenta kan tidak sampai 300.000 per rite nya, tapi kalau atas dasar buat pribadi baru bisa tembus sampai Rp 300.000,” jelas Sabtuno.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Sabtuno yang dipercayakan sebagai kuasa hukum membeberkan bahwa terdakwa dua berani atau mau menjalankan perintah yang juga tergiur dengan bujuk rayu. Kemudian juga disampaikan kalau hanya terdakwa saja yang mengantar buah ke PT SGM tidak akan bisa dan pasti ditolak, karena yang bisa itu yang punya SPK.

“Terdakwa dua PS enggak punya SPK, harus pakai atas nama H, nanti masalahnya menyambung dengan keterangan dari terdakwa dua. Memang itu ada perintah dari pemilik SPK saudara H, makanya kami harap supaya lebih terang benderang permasalahan ini dan tempat sasaran bertanggung jawabnya ya mohon supaya penyidik juga memanggil nantinya saudara H ini terkait dengan keterlibatannya,” tegasnya.

Sabtuno juga berasumsi tidak mungkin PS mengantar buah ke PT SGM dengan inisiatif pribadi karena PS tidak punya SPK.

Adapun pada kasus tersebut, keterlibatan pihak perusahaan, sejauh ini Sabtuno belum mengetahui, namun akan terus mencari bukti dan membongkar para pihak yang turut terlibat.

“Kita tidak tahu, kalau menurut keterangan terdakwa baru pertama kali, tapi dari keterangan Saksi awal mulanya perkara ini adanya kecurigaan, laporan dari plasma 1 itu tidak pernah sesuai target (hasil buah) karena sebenarnya luasan lahan plasma satu dengan lahan plasma dua itu lebih luasan plasma satu, tapi hasilnya lebih besar plasma dua. Nah makanya muncullah kecurigaan, kenapa plasma satu ini kok hasilnya sedikit, apakah ada permainannya atau bagaimana, nah inilah yang dikejar oleh saksi kita waktu itu,” terang Sabtuno.

Mungkin saja, lanjut Sabtuno menjelaskan, kita enggak tahu kan, mungkin saja beberapa kali atau seperti apa, tapi kalau menurut keterangan di Pengadilan tadi hanya baru pertama kali, sebutnya.

“Kalau kami untuk meringankan terdakwa satu ya, kalau terdakwa dua tadi sudah jelas disampaikan memang dengan sadar dia (MSP) melakukan hal tersebut, tapi dengan atas dasar perintah dan memang seharusnya H (pemilik SPK) bertanggung jawab, cuma untuk terdakwa satu yang tidak tahu apa-apa ini tadi, kita sampaikan alat bukti surat berupa barcode pengiriman. Nah dari barcode pengiriman itu sudah jelas ya tujuan pengirimannya ke Indopenta, bukan ke PT SGM,” ungkapnya.

Pos terkait