baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Laporan Sadagori Henoh Binti (Ririen Binti) dan Ingkit Djaper terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengurus Dewan Adat dayak (DAD) Kalteng, terkait kerja sama antara DAD Kalteng dengan PT Berkala Maju Bersama, dimana PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng sebesar 50 Juta rupiah per bulan, dengan total bantuan 2,8 miliar yang masuk rekening Letambunan terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Minggu siang (7 Januari 2023) melalui rilisnya kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, S.H, pengacara Ririen Binti dan Ingkit DJaper menjelaskan, terkait laporan yang kliennya ajukan, pihaknya sudah menerima pendapat hukum kasus tersebut, dari Dr. IFRANI, SH. MH. Doktor ilmu hukum, yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat, yang menyimpulkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan beserta bukti bukti lainnya, maka pertanggungan jawab pidana dapat dibebankan kepada A.E , dan LT, sebagaimana dimaksud pasal 374 jo 372 KUHP, selanjutnya terhadap C.N.A diduga turut terlibat saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan DAD Kalteng mewakili PT BMB.
Sabam menambahkan, melalui pendapat hukumnya, Dr. IFRANI, SH. MH, yang pendapat hukumnya juga sering diminta Penyidik di beberapa Polda untuk refrensi penanganan tindak pidana, menjelaskan, C.N.A, diduga dengan pengaruh jabatannya di PT BMB, membuat ide untuk bekerja sama dan yang menentukan nilai bantuan sebesar 50 juta rupiah per bulan, dan memerintahkan bagian keuangan untuk mengirim dana bantuan dari PT BMB , masuk rekening pribadi LT, bukan ke rekening DAD Kalteng, sebagaimana layaknya perjanjian kerja sama yang benar.
“ Karena saya masih di Jakarta, maka dalam beberapa hari ke depan, saya akan mengantarkan pendapat hukum Dr. IFRANI, S.H.,M.H, ke teman-teman penyidik yang menangani kasus ini, dan semoga berguna untuk membantu penegakan hukum ” kata Sabam.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 17 November 2022, Ririen Binti dan Ingkit Djaper yang juga pengurus DAD Kalteng, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Direktorat reskrimum Polda Kalteng, terkait kerja sama antara DAD Kalteng dengan PT BMB, tetapi bantuan sebesar 2,8 miliar rupiah, dari PT BMB yang berdasarkan perjanjian untuk operasional DAD Kalteng, tidak masuk ke rekening DAD Kalteng sebagai organisasi, tetapi masuk kerekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, Letambunan.
Terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Pada Rabu (Tanggal 4 Januari 2022) Herry Fernando Toeweh, selaku Bendahara Internal DAD Kalteng, periode tahun 2016-2021, saat diminta keterangan sebagai saksi oleh Polisi, kepada Wartawan mengatakan “ Rekening koran DAD Kalteng sudah saya pelajari dan tidak ada satu rupiah pun dana masuk dari PT BMB, ke rekening DAD Kalteng “ ungkapnya. (Tim BRP)