Barito Selatan, Baritorayapost – Sungguh bejat perbuatan pria berinisial S (35) di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tega mencabuli korban Melati (nama samaran red) yang masih dibawah umur.
Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan terduga pelaku S, setiap kali dirinya menjemput Melati, yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri, seusai pulang dari sekolah.
Peristiwa pidana itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasatreskrim Iptu M. Saladin, yang menerangkan bahwa menurut pengakuan korban (Melati) masih berumur 13 tahun ini, jika dirinya dicabuli terduga pelaku S yang tak lain ayah tirinya sendiri, sebanyak tiga kali.
Lebih jauh dijelaskan, kejadian pertama pencabulan tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah pada malam hari, di saat istri pelaku dan anggota keluarga lain tengah tertidur lelap,” ungkap Kasat, Selasa (29/3/2022).
Setelah sekian waktu berlalu, akibat dibayangi perasaan trauma dan ketakutan, korban akhirnya menceritakan aib yang dialaminya tersebut kepada guru dan ibunya, sehingga langsung dilaporkan oleh sang Ibu ke pihak Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan tersebut, personil reskrim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku S di kediamannya, tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun paling lama 15 tahun,” tegas dia.(GS)