” Setelah dilakukan pengintaian di lokasi oleh Anggota Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba 20.00 Wib, terlihat seorang laki-laki AR ((52) berhenti dipinggir jalan Poros Tahai Jaya tersebut dengan mengendarai sepeda motor F1ZR rakitan warna hitam tanpa Plat nomor , ” ucap Daspin Selasa (12/4/2022)
Setelah dilakukan pengeledahan penggeledahan petugas menemukan barang bukti.(BB) 1 bungkus plastik klip kecil warna bening yang diduga Sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, Uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah Hp dan sepeda Motor Merk F1ZR rakitan tanpa plat nomor tanpa kunci kontak.
Pelaku, kata Daspin, mengakui bahwa selaim penjual dirinya juga pemakai sabu-sabu. Sementara barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari EW yang merupakam warga Banjar Baru Kalsel.
” Setelah dilakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi sehingga Jumat (8/4) sekira jam 22.00 Wib kita EW di rumahnya di.Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru, ” ucap Daspin
” Dari Pelaku AE di temukan BB 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah buku rekening BRI 1 Hp 1 buah Bong, 1 pipet kaca, dan 1 buah korek api.
” Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (BRP)