Penanganan Dugaan Kasus Pelecehan Oleh Oknum Kabid Di Bartim Terkesan Lambat, Ini Kata LBH

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Begini bunyi siaran pers yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Palangka Raya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat dinas sosial di Kabupaten Barito Timur terhadap 3 orang calon mahasiswi saat mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dinilai terkesan lambat.

“Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Barito Timur dengan Nomor Polisi LP/B/39/VII/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 26 juli 2022, perbuatan pencabulan dan atau kesusilaan dan atau percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 281 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana,” tulis LBH dalam siaran persnya yang diwakili oleh Kabid Advokasi dan Kampanye Sandi JP Saragih Simarmata SH, Senin, (05/08/2022).

Bacaan Lainnya

Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 pihak Polres Barito Timur telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyelidikan atau SP2HP kepada keluarga korban dan menyampaikan dalam surat tersebut bahwa masih dilakukan proses peyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami menilai penyidik dalam hal ini sangat lambat dalam menangani kasus ini dan sangat tidak memiliki perspektif korban dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 A huruf (a) penanganan yang cepat,” bunyi siaran pers.

Pos terkait