Sabam: Ahli menduga kasusnya memenuhi unsur tindak pidana
baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Laporan Sadagori Henoh Binti (Ririen Binti) dan Ingkit Djaper terkait dugaan penggelapan uang di tubuh DAD Kalteng yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengurus Dewan Adat dayak (DAD) Kalteng, terkait kerja sama antara DAD Kalteng dengan PT Berkala Maju Bersama, terus bergulir di Polda Kalteng.
Dalam perjanjian kerjasa sama tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng sebesar 50 Juta rupiah per bulan, dengan total bantuan 2,8 miliar yang ternyata tidak masuk rekening DAD Kalteng secara organisasi, tetapi masuk rekening Letambunan.
Jumat siang (13 januari 2023) melalui rilisnya kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, S.H, pengacara Ririen Binti dan Ingkit DJaper menjelaskan, terkait laporan yang kliennya ajukan, pihaknya sudah menerima pendapat hukum kasus tersebut, dari Dr. IFRANI, S.H. M.H. Doktor ilmu hukum, yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat.
Pendapat hukum tersebut sudah diserahkan ke Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, yang diterima Wachid, selaku Banit Ditreskrimum Polda Kalteng, kata Sabam.