Perkara Eksekusi Tanah di KM 4 Tamiang Layang Terus Berlanjut, Ini yang Akan dilakukan Kuasa Hukum!

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Perkara yang cukup panjang terus berlanjut, kali ini agenda sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang tertunda karena pihak Terlawan Penyita tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga dijadwalkan untuk sidang lanjutan.

Sidang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan di jalan A. Yani Km 4 terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota telah menyatakan penundaan sidang hingga kelengkapan para pihak yang digelar di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pada Rabu siang (06/12/2023).

Menurut Mahdianur, sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan sesuai jadwal yang disepakati hakim dan para peserta sidang dengan harapan semua pihak dapat hadir mengikuti sidang pada tanggal 20 di PN Tamiang Layang.

“Kami mewakili dari para turut Terlawan Penyita yaitu H. Irawan dan kawan-kawan dan juga di sini hadir penasehat hukumnya Pelawan Penyita. Karena ini adalah sengketa eksekusi yaitu objek yang dijadikan dalil oleh Penggugat asal yang berada di jalan Ahmad Yani Km 4 Tamiang Layang. Objek ini yang tadinya mau dieksekusi oleh pihak yang menang berdasarkan permohonan eksekusi,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Mahdianur, pada saat kami ditunjuk sebagai Penasehat hukumnya maka pada saat itu kita ajukan perlawanan. Nah makanya perlawanan itu berproses beberapa bulan putusan, ternyata kami di pihak Pelawan dinyatakan tidak sebagai Pelawan yang baik dan benar, terangnya.

“Nah di dalam perjalanannya ternyata ada yang mempunyai alasan atau legal standing di objek sengketa itu yang benar-benar sah menurut kami dan valid itu dikeluarkan oleh PPAT yang pada saat itu di 2001 itu adalah Camat yang mengeluarkannya dan itu sah berdasarkan OPR nomor 5 tahun 60. Artinya PPAT bertindak pada saat itu mengeluarkan surat tanah dan jual beli atau AJB itu kepada pihak yang hari ini Pelawan Penyita itu berdasarkan tahun 2001 itu menurut kami sudah tepat dan benar,” ungkapnya.

Pos terkait