baritorayapost.com, PULANG PISAU – Seorang wanita berinisial N (32) warga Jalan Tingang Menteng RT 04 Kelurahan Pulang Pisau terpaksa harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Pulang Pisau.
Pasalnya, wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut diduga melakukan tindak pidana kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk dengan barang bukti (BB) 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y.
” Terduga N sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus tindak pidana kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin melalui rilisnya, Kamis (15/8)
AKP Daspin menjelaskan kronologis berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jasa pengiriman TIKI yang berada di Jalan Panunjung Tarung RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Dimana ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang dipesan oleh seseorang dan akan diambil di jasa pengiriman TIKI.
” Kemudian Tim Gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar pada saat tim tiba di lokasi ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut, ” ucap Daspin
Dikatakan Daspin, wanita yang tertangkap tangan mengaku bernama saudari N dan setelah di lakukan penggeledahan dan di saksikan oleh Ketua RT 03 Kelurahan Pulang Pisau ditemukan barang-barang berupa 1 bungkus plastik bening berisi 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y, 1 buah plastik warna abu-abu, 1 buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 lembar potongan kardus warna coklat, 1 buah alumunium foil warna silver, 2 buah bekas bungkus obat merk hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg warna biru putih, 1 buah Iphone 11, 1 unit sepeda motor,
” Selanjutnya Tim Gabungan melakukan interogasi terhadap saudara N menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut dan di jawab obat tersebut milik seseorang yang bernama D, ” jelasnya
Kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dengan menanyakan apakah ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
” Ternyata yang bersangkutan tidak ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki, menguasai mengedarkan obat-obatan. Atas kejadian itu saudari N beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di mintai keterangan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BRP).