baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya orang pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati, sub menyebabkan orang luka berat, yang diselenggarakan di Aula Polda Kalteng pada, Jumat (24/11/23).
Hal tersebut dikatakan dalam press release oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan. Dalam Keterangannya menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/X/ 2023 /SPKT Satreskrim / Polres Seruyan / Polda Kalteng, tanggal 8 Oktober 2023 tentang tindak pidana Kekerasan Terhadap Pejabat yang Bertugas dan atau melakukan Penghasutan Supaya Melakukan Kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 KUHPidana Jo 214 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik/75/X/RES.1.24./2023/c Ditreskrimum, tanggal 08 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor : Sp Sidik/75/XI/RES.1.24./2023 /Ditreskrimum, tanggal 07 November 2023.
“Waktu Kejadia pada tanggal 07 Oktober 2023 Skj 11.00 WIB di TKP Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP1, Desa Bangkal, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng, ” ucapnya.