Polres Barut Tetapkan Direktur PT HMI Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

baritorayapost.com
Ilustrasi gambar (Foto: Ugn)

baritorayapost.com, MUARA TEWEH – Direktur PT. Haring Mulusani Indonesia (PT.HMI), Priyanto alias Pri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Mapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp membenarkan penahanan Priyanto, Betul yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan langsung ditahan pada tanggal (6/7/2025).

Bacaan Lainnya

Priyanto dibidik dengan pasal 74 ayat 3 Jo 50 ayat 2 tentang kehutanan, yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT. Nusantara Persada Resourses (PT.NPR)

Adapun Pasal 74 ayat (3) UU Kehutanan mengatur tentang peredaran hasil hutan. Ayat ini berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Diketahui Priyanto, banyak dilaporkan ke penegak hukum oleh para pemilik lahan yang sebagian besar membeli lahan di Desa Karendan, di areal perusahaan tambang PT.NPR.

Priyanto mengaku sebagai pengelola lahan di Desa Karendan dan secara sporadis memperjual belikan lahan dengan dukungan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Tanah dan di perkuat lagi dengan akta jual beli di Notaris.

Polemik lahan di Desa Karendan bermula sejak tahun 2020 lalu, kasus ini mencuat saat perusahaan PT.NPR memberikan tali asih kepada para pemilik lahan yang kebanyakan membeli dari Priyanto, akan tetapi uang tali asih dari PT.NPR sebagian besar tidak sampai kepada pemilik lahan.

Terakhir tali asih para pemilik lahan di Desa Karendan diserahkan kepada dua kades yaitu Kades Karendan dan Kades Muara Pari dengan total tali asih Rp 4 Miliar 750juta.(Red/Tim/BRP))

Pos terkait