Proses Panjang, Akhirnya Polres Bartim Tetapkan SN Jadi Tersangka

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dari proses panjang terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri di kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah ini, akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka kepada mantan Kepala bidang yang saat itu mengurus calon peserta KIP kuliah.

Hal tersebut dijelaskan pihak Polres Barito Timur yang menetapkan eks Kabid Sosial (saat ini menjabat Kabid Penanaman Modal DPMPTSP) berinisial SN sebagai tersangka pelecehan.

Bacaan Lainnya

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak di bawah umur).

“Sebagaimana dalam pasal 6 (a) junto pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (18/11/2022).

Dirinya juga menjelaskan, dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur dan diperkirakan korban lebih dari 1 orang.

“Salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” papar Kapolres.

Dia melanjutkan, saat kejadian korban di wawancarai lebih dari satu kali di dalam ruangan kerja tersangka.

“Tersangka hanya berdua dengan korban dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi validasi padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan,” terang Kapolres.

Sementara dalam proses panjang ini, belum bisa dikonfirmasi dari pihak korban maupun pihak terkait dari kasus yang cukup menyita waktu tersebut. (BRP)


Pos terkait