baritorayapost.com, PULANG PISAU – Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan MZ (31) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Perkebunan Sawit PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
MZ diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap 5 orang karyawan Perusahaan Sawit PT KLS Kecamatan Kahayan Kuala di Afdeling 14, Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 23.00 WIB. Akibatnya, korban menderita luka-luka dan mendapatkan penanganan secara medis.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan perihal penangkapan terhadap MZ (31) yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka dan mati di atur dalam Pasal 351 KUHP.
” Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 5 orang menderita luka-luka akibat terkena senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh pelaku sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis, ” kata AKP Daspin
Dijelaskan Daspin, kronologi penangkapan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 23.00 WIB Polres Pulang Pisau mendapatkan laporan dari Humas Perkebunan Sawit PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap 5 orang karyawan Perkebunan Sawit di PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala.
Kemudian kata Daspin, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Polres Pulang Pisau berangkat menuju Perkebunan sawit PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Sekitar jam 01.30 Wib Unit Resmob Polres Pulang Pisau tiba di Perkebunan sawit PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala untuk koordinasi penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
” Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar 10.00 WIB, Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berisinial MZ di sekitar Perkebunan Sawit PT. KLS Desa Papuyu III Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala kata AKP Daspin
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ungkap Daspin, berupa 1 buah handphone, 1 buah pisau badik, 1 lembar celana pendek, dan 1 lembar baju singlet. (BRP)