baritorayapost.com, PULANG PISAU – Personil Polsek Maliku di backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap tiga pelaku tindak pidana penggelapan 108 zak pupuk urea merk NITREA 46 % N dengan isi 50 Kg. Yakni Antonios Ardi Parmono alias Tono (30), Nur Cholis alias Nur (37) dan Rojikun alias Jikun (39), Rabu (2/8/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso membenarkan perihal telah diamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 108 zak pupuk urea merk NITREA 46 % N dengan isi 50 Kg milik salah satu PBS di Kabupaten Pulang Pisau.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan adalah Antonios Ardi Parmono alias Tono (30), Nur Cholis alias Nur (37) dan Rojikun alias Jikun (39).
” Ketiganya sudah kita amankan dan ditahan di Polres Pulang Pisau. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
” Pupuk tersebut diambil dari gudang PT. SCP 1 di Pangkoh 11 dan rencananya mau di bawa ke PT. KLS. Namun sampai di desa dandang, pupuk tersebut di jual, ” kata Sugiharso.
Sugi menjelaskan kronologis penangkapan Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Sekitar Jam 17.30 WIB, di Jalan Menteng XII Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Personil Polsek Maliku di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Antonios Ardi Parmono alias Tono serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Sekitar Jam 20.00 WIB, di Jalan Garuda II Desa Garantung Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Personil Polsek Maliku di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni Nur Cholis alias Nur serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Serta pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Sekitar Jam 20.15 WIB, di Jalan Merapi Rt. 11 Rw. 03 Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Personil Polsek Maliku di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Rojikun alias Jikun serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
” Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit Dump Truck merk MITSUBISHI COLT DIESEL dengan Nopol DA 8978 BU warna Kuning, 3 lembar surat jalan / pengantar pupuk sawit, 108 buah sak Pupuk berisi pupuk urea merk NITREA 46 % N dengan isi 50 KG, 1 unit Mobil Jenis SUZUKI MEGA CERRY dengan Nopol : KH 8947 AQ warna Hitam dan 3 unit Handphone, ” pungkas Sugiharso. (BS/BRP).