baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Merasa keberatan dan di permainkan oleh PT. Borneo Prima (BP) terkait utang sewa alat berat tim kuasa hukum CV. Bumi Mandiri Daya (BMD) mengajukan gugatan secara perdata ke pihak berwajib.
Diketahui bahwa PT. Borneo Prima (BP) adalah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) selaku pemegang ijin IUP 70/1/IUP/PMA/2017 Penanaman Modal Asing (PMA) Operasi Produksi bidang Batubara, kode WIUP 3362123032014013 Seluas ± 15.000 Ha yang juga sudah CNC-1 sampai tahun 2029 Wilayah Konsesi di wilayah Kecamatan Tanah Siang dan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melalui Tim Kuasa Hukum CV. Bumi Mandiri Daya (BMD) Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H, mengatakan, bahwa pihak managemen PT. BP sepertinya mempermainkan klien kami, sebab beberapa surat dalam bentuk Somasi telah di layangkan mulai dari surat Somasi Ke-I dengan nomor surat, No.01/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 29 Februari 2024, kemudian Surat Somasi Ke-II dengan nomor surat No.02/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 5 April 2024, dan Surat Somasi Ke-III dengan nomor surat, 015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024 belum ada itikad untuk membayar utang sewa alat berat kepada klien kami CV. BMD, katanya kepada awak media ini pada, Selasa (14/052024) Sore.
Lanjut Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H selaku Tim Kuasa Hukum CV. BMD menuturkan, ” Sampai Surat Somasi Ke-I dari Tim kami Kuasa Hukum CV.BMD No.001.A02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal 17 April 2024 dan Surat Somasi Ke-II dari Tim Kuasa Hukum CV.BMD No.002.A.02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tertanggal 21 April 2024 tidak pernah diindahkan,”ucap Fahmi.
Padahal kata Fahmi, pada tanggal 26 April 2024 pasca surat somasi II tersebut kita sempat melakukan zoom meeting dengan salah satu Legal dari PT. BP Bapak Sukarno Putra. Dalam meeting tersebut kami sudah meminta agar ada tanggapan terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan klien kami CV. BMD.
“ Kita sudah meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak klien kita CV. BMD dengan pihak manajemen PT. BP, kemudian pada tanggal 30 April 2024 kami telah mendapatkan tanggapan dari Pihak PT.BP yaitu berupa surat jawaban Somasi II No.140/BP/JKT/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 yang isinya Pihak PT. BP beritikad untuk memenuhi kewajiban atas pembayaran yang masih tertunggak kepada klien kami CV. BMD untuk Periode Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Februari 2024 dengan jumlah senilai Rp 10.263.215.379,-, terang Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H.
Selanjutnya disebut sebagai tagihan, bahwa Pihak PT. BP segera berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan ini tepat waktu dengan mengusulkan untuk melunasi tagihan tersebut dalam 18 kali angsuran bulanan yang sama, tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 dengan angsuran bulanan sebesar Rp 570.178.632,-”, tutur Fahmi.