Sidang Terkait Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Harapkan Pihak Bank BRI Hadir

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Untuk kedua kalinya penuhi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat atas perkara sangketa lahan terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota yakni, Febdhy Setyana, S.H dan Kharisma Laras Sulu, S.H juga turut hadir kuasa hukum Lawan dan Terlawan serta para peserta sidang, di ruang sidang PN Tamiang Layang, Kamis (09/03/2023).

Bacaan Lainnya

Usai sidang, kuasa hukum H. Irawan selaku (Pelawan) yakni, Mahdianur, S.H, M.H saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, yang mana pihak dari lawan dan terlawan sudah diperiksa cukup memenuhi.

“Alhamdulillah jadi hari ini sidang berjalan dengan lancar tanpa dihadiri dari pihak kelurahan dan dari pihak bank BRI. Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi,” jelas Mahdianur.

Menurut Mahdianur, harusnya pihak dari Bank BRI aktif untuk hadir, mengingat aset akan dieksekusi karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya dari Bank BRI.

“Maka kita di sini hadirnya pun tentunya untuk saling memberikan fakta dan data, kalau memang ini benar disandakan di Bank BRI tentunya dari pihak bank BRI harus hadir menyampaikan di sini,” terangnya.

Pos terkait