baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Setelah beberapa proses yang bergulir, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyurati Polres Barito Timur untuk mendorong proses hukum kasus pelecehan seksual yang melibatkan eks Kabid Sosial di Kabupaten Barito Timur dipercepat.
Dalam surat Nomor 058/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2022, perihal Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Terhadap Laporan Polisi Nomor STTP/39//IV/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang ditandatangani oleh Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Dewi Kunti, Komnas Perempuan kembali menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang dialami oleh 3 korban calon peserta KIP Kuliah saat itu.
Mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan dan belum ada penetapan tersangka, Komnas Perempuan menyampaikan kekhawatiran atas kelanjutan penanganan kasus ini mengingat terduga pelaku adalah pejabat publik yang mana dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya terikat dalam kode etik yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat yang melanggar asas, prinsip, dan nilai dasar yang tertuang didalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Komnas Perempuan, pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kabid Sosial Barito Timur itu tentunya dapat mencoreng nama baik Pemkab Barito Timur.