Karena itu Komnas Perempuan mendorong adanya percepatan proses hukum yang profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya memandang kerentetan para korban serta akibat yang dialami para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepada Kapolres Barito Timur untuk:
- Memproses perkara korban dan menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi perempuan sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, khususnya dalam pasal 2 Ayat (2) huruf c konvensi yang memandatkan perlindungan perempuan korban dalam hukum nasional.
- Mendasarkan penyidikan perkara dengan menerapkan unsur unsur pidana sebagaimana diatur oleh pasal 289 KUHP serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
- Menjalankan penyidikan perkara ini secara profesional,transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta segera melimpahkan penyidikan ini ketingkat penuntutan.
- Kepolisian berkoordinasi dengan DP3KB Barito Timur untuk memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban.