Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas, Polda Kalteng, Kepala DP3AKB Barito Timur, AMAN sebagai pendamping korban dan LBH Palangka Raya.
LBH Palangka Raya juga menyayangkan perkembangan penanganan kasus tersebut yang dinilai lamban. Bahkan LBH mengkuatirkan terduga beserta orang yang berusaha melindunginya bisa saja menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini, salah satunya buku tamu yang ada di dinas sosial.
“Kami YLBHI-LBH Palangka Raya tetap meminta masyarakat agar terus mengawal kasus ini sebab kita semakin melihat tidak ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas kasus ini dan cenderung melindungi pelaku,” kata LBH yang diwakili oleh Kepala Advokasi dan Kampanye Sandi JP Saragih Simarmata.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela yang dikonfirmasi oleh awak media ini terkait surat Komnas Perempuan ke Polres Bartim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Polres telah menerima surat tersebut, terkait penanganan kasus pelecehan seksual tersebut, Kapolres memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan menjadi atensi Polres Barito Timur maupun Polda Kalimantan Tengah, ” tandasnya. (BRP)