Polres Kobar – Personil Polsek Kumai, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng terus imbau warganya cegah Karhutla di Sekitar Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai, Jumat (21/1/2022) siang.
Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukumnya, berbagai upaya telah dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Iptu Rahis.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. (Js)