Kotim (26/10/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pelayanan prima sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku seperti yang dilakukan oleh Ka SPKT Polsek Baamang AIPDA Taufik Annas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H. M.M. menjelaskan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan Polri terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPK adalah fungsi di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara Polri dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.
“Pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud pengayoman, pelayanan dan perlindungan Polisi kepada masyarakat serta mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada.” Jelas Kapolsek. (Vit-Bmg)