Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya Pungli dilingkungan Desa Pantai Harapan, Polsek Cempaga Hulu dalam hal ini Aipda Suginaryo melakukan sosialisasi, Sabtu (23/10/2021) pagi.
“Dalam kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan kepada rekan – rekan bahwa Pungli jangan sampai terjadi di lingkungan khususnya di Desa Pantai Harapan,” ungkap Kapolsek Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si.
Dijelaskannya, guna mengantisipasi Pungli tersebut, pemerintah pun melalui Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menyebutkan, bahwa semua bentuk pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada publik tidak dilakukan pungutan sama sekali.
“Dengan adanya Perpres tersebut, kami menegaskan kepada rekan – rekan untuk mempedomani aturan yang sudah ditetapkan. Bila ini diabaikan, kami dari Polsek Cempaga akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, terang Dwi, diharapkan sosialisasi yang sudah diberikan harus menjadi acuan seluruh kalangan dalam memberikan semua bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Besar harapan kami, informasi yang telah disampaikan juga diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di Desa Pantai Harapan itu sendiri,” pungkasnya.(iibboy)