Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Basirih Hulu Bripka Heru Suseno melaksankaan Kordinasi kepada pemerintah Desa Basirih Hulu tentang hasil keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan. “Surat edaran Bersama Nomor 8 /PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tentang optimalisasi dan percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai desa tahun anggaran 2021 “. (Rabu 29 September 2021).
Kades Basirih Hulu Sdr. NURYADI menjelaskan perihal BLTDD tahun 2021 berdasarkan peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa , terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2021, di desa basirih hulu kecamatan mentaya hilir selatan kabupaten kotawaringin timur provinsi kalimantan tengah.
Pada tanggal 23 Desember 2020 Pemerintah Desa basirih hulu melaksanakan Musdessus dengan agenda Validasi, Finalisasi dan penetapan data calon Keluarga penerima manfaat (KPM) dan mekanisme penyaluran BLT DD Tahun 2021, dan menetapkan calon KPM BLT DD 2021 sebanyak 50% dari dana desa dan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 128 KPM.
Penerima bantuan BLT DD sebanyak 128 KPM tersebut menerima bantuan selama 2 bulan terhitung dari bulan januari sampai dengan februari yang di salurkan pada tanggal 5 Mei 2021 untuk bulan Januari dan tanggal 15 juni 2021 untuk bulan Februari.
Sehubungan terbitnya Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 dan nomor 02/PDP/2021 tentang optimalisasi dan percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2021 pertanggal 23 juli 2021. Pemerintah desa basirih hulu mengadakan musdessus perihal perubahan tentang BLT DD d 50% dari dana desa menjadi 28% dari dana desa sehingga adanya pengurangan penerima BLT DD dari 128 KPM menjadi 60 KPM yang terhitung dari bulan Maret 2021. dan sekarang penerima BLT DD sebanyak 60 KPM sudah menerima bantuan dari bulan maret sampai Bulan September 2021.
Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi S.H, S.A.P menjelaskan bahwa pengawasan dana desa berdasarkan “MOU PENYUSUNAN DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA ADALAH AMANAT PASAL 3 AYAT 1 NOTA KESEPAHAMAN MENTERI DESA PDTT, MENTERI DALAM NEGERI DAN KAPOLRI NOMOR 05/M-DPDTT/KB/X/2017; NOMOR 193/7621/SJ; NOMOR B/82/X/2017 TENTANG PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DESA”.
sehingga Bhabinkamtibmas wajib dalam pengawasan anggaran dana desa. Smd