Kotim (05/11/2021) – Sebagai Pembekalan dan Pembinaan Anggota Polri, Kapolsek Parenggean menyampaikan Amanat Penekanan dalam Pelaksanaan Tugas sehari-harinya pada kesempatan apel jam pimpinan di halaman Mapolsek Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono .SH, memerintahkan pada kegiatan mendukung pelaksanaan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No.3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, berkaitan dengan penerapan sangsi denda maupun administrasi kepada para pelanggar Protokol kesehatan perorangan maupun pelaku usaha.
Diterangkan Pada Perda ini bahwa Pelanggar Prokes bagi Perorangan akan dikenakan Sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.75.000,00 atau penerapan sanksi sosial.
Selanjutnya bagi Pelaku Usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp. 2.500.000,00, sampai dengan pada penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
Dalam pelaksanaan penegakan dikedepankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Penggulangan Covid-19 Kabupaten Kotim, selanjutnya Polri memberikan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan.
Lebih lanjut Kapolsek Parenggean menekankan kepada seluruh personelnya “ selain secara internal kita patuh disiplin prokes, secara eksternal laksanakan Operasi Yustisi sebaik mungkin, Perwira Pengawas jika mengetahui adanya kerumunan tidak tertib Prokes, jangan ragu atau khawatir untuk membubarkan, tetap dengan Humanis berikan teguran kepada Pemilik atau pengelola tidak boleh terulang kembali” tegasnya. (Spy -Spt)