Imbauan Larangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Kotim (05/11/2021) – KA SPKT Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, yang tergabung Team Karhutla menyampaikan Imbauan larangan membuang puntung rokok yang masih berapi kepada warga yang sedang merokok di lahan miliknya

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan yang diakibatkan oleh kelalaian manusia dengan puntung rokok yang masih berapi mengingat cuaca panas dan angin yang dapat menimbulkan kebakaran Hutan dan lahan

Bacaan Lainnya

Dengan dilaksanakan Himbauan tersebut diharapkan warga bisa menyadari dampak dari puntung rokok yang dapat menimbulkan api sehingga bisa terjadi kebakaran

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan tentang Larangan membuang puntung rokok yang masih berapi untuk menghindari terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ujarnya. ( Hanaut 01)

Pos terkait