Kotim (31/10/2021) – Polsek Perenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah mengamankan seorang Pelaku pencurian kelapa sawBlok D42 Divisi 11 Estate IV PT. Hutan Sawit Lestari ( HSL ) Desa Damar Makmur it dalam areal perijinan perkebunan, milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) pada Blok D42 Divisi 11 Estate IV , Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dua orang laki-laki warga Desa Damar Makmur masing-masing inisial HB alias BREN (33 tahun), kawannya inisial DL (35 Tahun) dan inisial JP alias JEMI (25 tahun), beserta barang bukti berupa 96 janjang tandan buah sawit segar senilai Rp.2.672.000,- beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan serta 1 unit Pick Up Toyota Hilux Nopol KH 9467 FC yang dipergunakan untuk mengangkut.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Perenggean AKP. Supriyono, S.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan tiga orang laki-laki tersebut karena telah secara tanpa hak mengambil tandan buah sawit segar didalam areal perijinan usaha perkebunan milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Yang terjadi pada Rabu (27/10) 09.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal dari Petugas Patroli Security (Rabu 27/10) 09.00 Wib, telah mendapati kemudian melakukan pengintaian kegiatan para pelaku yang telah memanen dan sedang melakukan pemuatan buah kelapa sawit pada Mobil Pick Up didalam Blok D42 Divisi 11 Estate IV PT.HSL, tiba saatnya telah selesai menjalankan aksinya, Petugas Pengamanan dan Security langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya menyerahkannya kepada Pihak berwajib Polsek Parenggean.
Setelah Anggota Polsek Perenggean melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ketiga pelaku tersebut diatas ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Hums-Spt)