Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K., M.M Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Kotim- Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di Aula Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(25/01/2022)

Dalam kesempatan ini dijelaskan “Bahwa dari Tanggal 19 – 25 Januari 2022 Satresnarkoba Polres Kotim telah mengungkap TP. Narkotika sebanyak 4 Kasus dengan tersangka sebanyak 5 (lima) tersangka, masing-masing laki-laki sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di sita sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik dengan berat kotor keseluruhan 139,32 (seratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram senilai Rp. 278.640.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)” Jelas Bapak Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini pasal yang diterapkan rata rata adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

“Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita ini diasumsikan bisa menyelamatkan teman teman kita atau rekan rekan kita sebanyak 697 orang jiwa yang terselamatkan” Tutur Bapak Kapolres,(Mboiz-hums)

Pos terkait