Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K., M.M Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Kotim- Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di Aula Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(18/01/2022)

Dalam kesempatan ini dijelaskan “Bahwa sejak Tanggal 1 Januari 2022 sampai 18 Januari 2022 Satresnarkoba Polres Kotim telah mengungkap TP. Narkotika sebanyak 7 Kasus dengan tersangka sebanyak 10 (sepuluh) tersangka masing-masing laki-laki sebanyak 7 (tujuh) orang dan 3 (tiga) orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di Sita sebanyak 53 (Lima puluh tiga) bungkus plastik dengan berat kotor keseluruhan 86,27 (delapan puluh enam koma dua puluh tujuh) gram senilai Rp. 172.540.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)” Jelas Bapak Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini pasal yang diterapkan rata rata adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

“Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita ini diasumsikan bisa menyelamatkan teman teman kita atau rekan rekan kita sebanyak 50 orang jiwa yang terselamatkan” Tutur Bapak Kapolres,(Mboiz-hums)

Pos terkait