Kotim, Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah kembali lakukan sosialisasi prokes dan bagi masker di Pasar H. Umar Hasyim Kelurahan Samuda kota Kec. Mentaya Hilir Selatan, Selasa (28/09/2021).
Dipilihnya lokasi pembagian masker tersebut karena banyak warga yang datang untuk melaksanakan aktivitas jual beli di pasar sehingga sosialisasi prokes dan pembagian masker dapat lebih efektif.
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek jaya karya juga mensosialisasikan masalah sanksi/denda dan tentang aturan prokes yang sudah berlaku mulai hari ini untuk memakai masker baik masyarakat yang tidak memakai masker denda Rp 75.000,00 dan pelaku usaha juga akan mendapatkan sanksi mulai teguran lisan hingga sanksi berat bayar denda Rp 2.500.000,00 hingga penutupan tempat usaha.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatannya ini, Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, SH, SAP. menyampaikan bahwa sosialisasi prokes ini memang menjadi atensi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kita berharap dengan upaya preventif dari polsek jaya karya ini yang dilakukan secara rutin akan mampu menekan penyebaran Covid-19, sehingga pandemi dapat segera di atasi dan di cegah jelasnya. (Smd)